Evaluasi dan Sinkronisasi Aturan Jadi Kunci Efektifkan Restorative Justice untuk Kasus Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat mengikuti pertemuan di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (8/5/2025). Foto: Singgih/vel
PARLEMENTARIA, Semarang - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan kebijakan Restorative Justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, saat ini terdapat ketidaksinkronan antara regulasi dan pelaksanaannya di lapangan, yang justru menyulitkan proses penegakan hukum.
“Pemberian Restorative Justice itu harus dievaluasi. Harus ada harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, agar penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba itu bisa terintegrasi dengan baik, tidak berbeda antara penyidik, penuntut, dan pengadil,” ujar Nasir, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (8/5/2025).
Nasir juga menyoroti surat edaran Mahkamah Agung yang memuat sejumlah ketentuan mengenai rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Namun, dalam praktiknya, para pelaku kerap kali menyiasati celah hukum tersebut sehingga menghambat proses rehabilitasi yang semestinya menjadi bagian dari pendekatan RJ.
“Surat edaran Mahkamah Agung itu perlu ditinjau kembali. Kalau ternyata di lapangan ada siasat-siasat dari pelaku, termasuk pengedar, yang menyulitkan penyidik menangani mereka, maka harus ada pembaruan kebijakan. Jangan sampai kebijakan baik ini justru dimanfaatkan secara salah,” tegasnya.
Nasir menilai bahwa sinkronisasi kebijakan antar lembaga penegak hukum dan pembuat regulasi menjadi syarat mutlak untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba secara efektif. Ia pun mendorong agar pemerintah dan lembaga peradilan segera merumuskan kebijakan terpadu yang tidak mudah dimanipulasi oleh pelaku kejahatan narkoba. (skr/aha)